Sejarah Pertambangan Di indonesia

Image Not Found

Pengertian Pertambangan:

Pertambangan adalah kegiatan yang berkaitan dengan eksplorasi, ekstraksi, pengolahan, dan pemasaran bahan galian atau mineral dari dalam bumi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri, energi, maupun keperluan ekonomi lainnya. Pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia. Namun, untuk memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah terus melakukan perubahan dan pembaruan terhadap regulasi pertambangan. Artikel ini akan membahas perkembangan regulasi pertambangan di Indonesia dari masa ke masa, termasuk dasar hukum yang berlaku saat ini.

Sejarah Pertambangan:

1. Era Kolonial (Hindia Belanda)

Pada masa penjajahan Belanda, pertambangan diatur melalui Indische Mijnwet 1899, yang memberikan hak konsesi kepada perusahaan asing, terutama milik Belanda. Regulasi ini lebih berorientasi pada eksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan aspek lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat lokal.

2. Era Kemerdekaan (1945-1967)

Setelah Indonesia merdeka, regulasi pertambangan mulai diarahkan pada kepentingan nasional.

  • Undang-Undang No. 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan menjadi dasar hukum utama yang menggantikan aturan kolonial. Regulasi ini mulai menekankan peran negara dalam mengelola sumber daya tambang.
  • UU No. 44 Tahun 1960 memperkenalkan konsep bahwa seluruh bahan galian dikuasai oleh negara.

3. Era Orde Baru (1967-1998): Liberalisasi Investasi Asing

Pemerintahan Soeharto membuka peluang investasi asing dalam sektor pertambangan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Regulasi ini memberikan kemudahan bagi perusahaan asing untuk beroperasi di Indonesia, terutama di sektor batu bara, minyak, dan gas bumi.

4. Era Reformasi (1998-2009): Otonomi Daerah dan Pengawasan Ketat

Setelah reformasi, pemerintah mulai merevisi regulasi pertambangan guna memperkuat peran daerah dan meningkatkan transparansi.

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola izin pertambangan.
  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menggantikan UU No. 11 Tahun 1967. Regulasi ini menghapus skema Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta mewajibkan hilirisasi mineral di dalam negeri.

5. Era Modern (2019-sekarang): Pengetatan Regulasi dan Hilirisasi

Regulasi pertambangan mengalami perubahan besar melalui:

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang merevisi UU Minerba 2009. Regulasi ini memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang membangun fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri.
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyederhanakan proses perizinan pertambangan dan memperketat pengawasan terhadap pertambangan ilegal.
  • PP No. 96 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Minerba yang menegaskan kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi perusahaan tambang.

Hukum Pertambangan:

1. Kewajiban Lingkungan dan Keberlanjutan

Setiap perusahaan tambang wajib melaksanakan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan menyusun rencana reklamasi serta pascatambang.

2. Kewajiban Hilirisasi

Eksportir mineral mentah dilarang, kecuali telah dilakukan pemurnian di dalam negeri sesuai ketentuan dalam UU Minerba 2020.

3. Sanksi dan Hukuman bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap regulasi pertambangan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk:

  • Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
  • Denda miliaran rupiah untuk perusahaan yang melakukan eksploitasi ilegal.
  • Hukuman pidana bagi pelaku yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi.

Kesimpulan

Regulasi pertambangan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan signifikan dari masa ke masa. Mulai dari eksploitasi tanpa batas di era kolonial hingga kebijakan modern yang lebih berorientasi pada keberlanjutan dan hilirisasi. Pelaku usaha di sektor ini wajib memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku untuk menghindari sanksi serta mendukung pertumbuhan industri tambang yang bertanggung jawab.

Dengan memahami sejarah dan perkembangan regulasi pertambangan, diharapkan pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan industri pertambangan yang lebih transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top