Apa itu perjanjian pra nikah? Apakah ini bukti cinta atau justru bukti curiga? Dalam video ini, kita akan membahas perjanjian pranikah dari sisi hukum Indonesia, berdasarkan Pasal 29 UU Perkawinan dan putusan MK terbaru. Simak penjelasannya lengkapnya!

Pendahuluan: Cinta di Antara Hukum dan Harta
Perjanjian pra nikah atau perjanjian pranikah adalah istilah yang mulai sering terdengar, terutama di kalangan pasangan yang hendak menikah. Namun, banyak masyarakat masih memandang perjanjian ini dengan penuh kecurigaan: “Masa belum nikah sudah mikir pisah harta?”, “Apa nggak percaya sama pasangan sendiri?” — itulah pertanyaan yang sering muncul.
Padahal, dalam praktik hukum, perjanjian pranikah bukan hanya soal harta atau ketidakpercayaan. Justru ini bisa menjadi bukti kedewasaan dalam hubungan. Artikel ini akan membedah perjanjian pranikah secara hukum di Indonesia, serta menjawab: apakah ini bukti cinta, atau justru bukti curiga?
Apa Itu Perjanjian Pranikah?
Perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis antara calon suami dan calon istri yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Tujuannya adalah untuk mengatur hubungan hukum antara suami istri, terutama menyangkut pemisahan harta, pengelolaan kekayaan, dan hal-hal lain yang disepakati.
Secara hukum, dasar pengaturannya ada dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isi perjanjian itu berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Dengan kata lain, perjanjian ini sah jika:
- Dibuat secara tertulis.
- Disepakati kedua belah pihak.
- Dilakukan sebelum atau pada saat pernikahan berlangsung.
- Disahkan oleh pejabat yang mencatat perkawinan (KUA atau catatan sipil).
Mengapa Perjanjian Ini Dianggap “Kontroversial”?
Masyarakat kita sangat menjunjung nilai-nilai emosional dalam hubungan pernikahan. Maka tak heran jika perjanjian pranikah kerap dianggap sebagai “tidak romantis”, bahkan sinis. Seolah-olah menandakan bahwa salah satu atau kedua calon mempelai tidak percaya penuh terhadap pasangannya.
Padahal, logika di balik perjanjian pranikah lebih mengarah pada perlindungan hukum. Sama halnya seperti kontrak kerja atau surat perjanjian sewa rumah, semua itu dibuat untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, bukan karena ingin menciptakannya.
Justru di situlah letak kedewasaan sebuah hubungan. Jika bisa terbuka soal keuangan, tanggung jawab, hingga kemungkinan berpisah, itu menunjukkan komunikasi dan kepercayaan yang lebih matang.
Latar Belakang Hukum dan Perubahan Signifikan
Sebelum tahun 2015, perjanjian pranikah hanya bisa dibuat sebelum menikah, dan tidak bisa dilakukan setelah pasangan resmi menjadi suami istri.
Namun, situasi berubah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan ini menyatakan bahwa:
Pasal 29 UU Perkawinan yang membatasi waktu pembuatan perjanjian hanya pada saat sebelum atau saat menikah bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai bahwa perjanjian juga dapat dibuat selama dalam ikatan perkawinan.
Dengan demikian, setelah putusan ini, pasangan suami istri pun dapat membuat perjanjian pemisahan harta meski sudah lama menikah. Perubahan ini sangat penting, terutama bagi pasangan yang ingin melindungi aset bisnis, menghadapi risiko utang, atau menjalani pernikahan kedua.
Apa Saja Isi yang Bisa Diatur dalam Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian pranikah bersifat fleksibel, selama tidak bertentangan dengan hukum, moral, dan ketertiban umum. Beberapa hal yang sering diatur antara lain:
- Pemisahan harta antara suami dan istri.
- Pengelolaan hasil usaha masing-masing.
- Kepemilikan aset pribadi yang dimiliki sebelum menikah.
- Penentuan hak dan kewajiban finansial selama perkawinan.
- Pengaturan jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak.
Perjanjian ini biasanya dibuat dalam bentuk akta notaris agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan bisa dilaksanakan secara sah.
Siapa yang Cocok Membuat Perjanjian Pranikah?
Walau tidak semua orang merasa perlu membuatnya, ada beberapa kondisi di mana perjanjian pranikah sangat dianjurkan:
- Pasangan yang memiliki perbedaan ekonomi signifikan.
Misalnya, salah satu pihak punya bisnis besar atau warisan keluarga. - Pasangan yang menjalankan usaha sendiri.
Risiko usaha (utang, kerugian, tanggung jawab hukum) bisa mengancam harta pasangan jika tidak ada pemisahan. - Pernikahan beda kewarganegaraan.
Dalam kasus ini, perjanjian sangat penting untuk mempermudah proses legalitas aset dan administrasi hukum lintas negara. - Pernikahan kedua atau ketiga.
Untuk menjaga hak anak dari pernikahan sebelumnya atau menghindari konflik warisan.
Apakah Perjanjian Ini Bisa Dibatalkan?
Ya. Perjanjian pranikah dapat dibatalkan oleh pengadilan apabila:
- Salah satu pihak tidak membuatnya dengan iktikad baik.
- Terdapat unsur penipuan atau paksaan.
- Melanggar hukum atau norma kesusilaan.
Selain itu, isi dari perjanjian bisa diubah selama disepakati kedua belah pihak dan disahkan ulang oleh pejabat berwenang.
Perjanjian Pranikah: Bukti Cinta atau Curiga?
Jika dipandang dari aspek emosional semata, mudah untuk menilai perjanjian ini sebagai bentuk ketidakpercayaan. Tapi jika dilihat dari perspektif hukum dan rasionalitas, perjanjian ini bisa menjadi bentuk cinta yang dewasa.
Cinta yang matang bukan sekadar janji manis, tetapi juga kesiapan menghadapi kemungkinan terburuk tanpa menyakiti satu sama lain. Dengan perjanjian yang jelas dan tertulis, konflik bisa dicegah, dan perpisahan (jika terjadi) tidak meninggalkan luka hukum yang dalam.
Kesimpulan
Perjanjian pranikah adalah instrumen hukum yang sah dan diakui dalam sistem hukum Indonesia. Ia bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan bukti kesiapan dan tanggung jawab. Melalui Pasal 29 UU Perkawinan dan Putusan MK, hukum memberikan ruang yang fleksibel bagi pasangan untuk mengatur kehidupan pernikahan dengan lebih bijak.
Jadi, jika Anda atau orang terdekat sedang merencanakan pernikahan, pertimbangkanlah perjanjian ini sebagai bagian dari perencanaan masa depan, bukan ancaman bagi cinta.
🎥 Tonton pembahasan lengkapnya dalam video berikut:
👉 Perjanjian Pra Nikah: Bukti Cinta atau Bukti Curiga? Ini Kata Hukum!
📌 Pelajari seluk-beluk hukum perjanjian pranikah agar Anda dan pasangan tidak hanya siap secara emosional, tapi juga secara hukum!