LAYANAN KAMI
Kami menyediakan berbagai layanan hukum profesional untuk membantu menyelesaikan permasalahan Anda. Melalui konsultasi pengacara, kami siap memberikan solusi terbaik dalam berbagai bidang hukum. Sebagai advokat konsultan hukum, kami melayani pendampingan dan penyusunan surat permohonan gugatan, baik dalam perkara perdata maupun pidana.
Sebagai advokat dan konsultan hukum, kami juga berpengalaman dalam menangani kasus hukum perdata, hukum pidana, serta memberikan layanan khusus sebagai konsultan hukum perdata, Konsultan hukum pidana, konsultan hukum waris, dan konsultan hukum keluarga Islam. Dengan pendekatan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan klien, kami siap membantu Anda dalam setiap langkah hukum yang diperlukan.

KONSULTAN HUKUM PERDATA
1. Pembuatan Surat Permohonan Yang Di Ajukan Kepada Pengadilan Atau Otoritas Hukum
2. Memberikan Bantuan Hukum Untuk Perbuatan Melawan hukum
3. Penyelesaian Konflik Sengketa Tanah
4. Membantu Proses Hukum Untuk Gugatan Perceraian
5. Mendampingi prosedur hukum Pembatalan anak angkat

KONSULTAN HUKUM PIDANA
1.Pidana Khusus
Narkotika, Pembunuhan, Korupsi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Penganiayaan, Pengeroyokan, Pemalsuan, dan Perlindungan anak, DLL.
2. Pidana Biasa
Pemalsuan Data, Penipuan, Pencurian, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Penyerobotan Tanah, DLL.

SURAT PERMOHONAN GUGATAN
1. Pembuatan Surat Keterangan Waris
2. Pembuatan Suart Permohonan untuk mengubah Nama
3. Pembuatan Permohonan Izin Poligami Yang Diajukan Ke Pengadilan
4. Pembuatan Surat Permohonan Dispensasi Nikah
5. Pembuatan Surat Permohonan Orang Hilang untuk mengajukan status hilangnya melalui prosedur hukum
6. Pembuatan Surat Permohonan Izin Menjual bertujuan untuk memperoleh izin resmi dalam penjualan barang tertentu, terutama yang memerlukan persetujuan hukum
7. Pembuatan Surat Permohonan Untuk Mengangkat Anak Secara Sah
DLL.

PENDAMPINGAN PIDANA
1.Pendampingan Pemeriksaan Yang Diberikan Selama Proses Pemeriksaan Oleh Aparat Penyidik
2.Pendampingan Dalam Pembuatan Laporan Polisi Untuk Memastikan Laporan Yang Dibuat Sah
3.Pendampingan Di Persidangan Baik Untuk Terdakwa Maupun Korban Untuk Memastikan Hak-Hak Mereka Terlindungi
4. Mendampingi Upaya Pra-Peradilan Sebelum Persidangan Dimulai Seperti Pemeriksaan
5.Pendampingan Dalam Proses Banding, Kasasi, Atau Peninjauan Kembali
6.Pendampingan Kepada Terpidana Selama Masa Penahanan
7.Pengurusan Surat Bebas Bersyarat Untuk Narapidana Yang Memenuhi Syarat

konsultan hukum waris
1. Membantu Permohonan Penetapan Warisan Kepada Pengadilan Untuk Menentukan Siapa Yang Berhak Atas Warisan
2. Membantu Dalam Gugatan Sengketa Waris Baik Antar Ahli Waris Atau Pihak Ketiga Yang Terlibat
3. Membantu Mengurus Berbagai Dokumen Yang Diperlukan Dalam Proses Pembagian Warisan
4. Memberikan Bantuan Dalam Proses Penyitaan Aset Warisan Sebagai Jaminan
5. Menyelenggarakan Mediasi Antara Ahli Waris Untuk Mencapai Kesepakatan Bersama

Pengurusan Cerai
1. Mendampingi Proses Perceraian Yang Diajukan Oleh Suami (Talak) Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku.
2. Membantu Proses Perceraian Yang Diajukan Oleh Istri (Gugat Cerai), Termasuk Semua Prosedur Hukum Yang Diperlukan
3. Memberikan Pendampingan Dalam Menentukan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian, Untuk Memastikan Hak Anak Tetap Terlindungi
4. Membantu Dalam Penyelesaian Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini) Selama Proses Perceraian, Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku
5. Memberikan Layanan Terkait Nafkah Bagi Mantan Istri (Mutah), Masa Iddah, Dan Hak Hadhanah (Perawatan Anak) Setelah Perceraian.(Konsultan Hukum Keluarga Islam)
6. Mendampingi Proses Isbat Nikah Untuk Mengesahkan Pernikahan Yang Tidak Tercatat Secara Resmi, Agar Mendapatkan Pengakuan Hukum
7. Memberikan Layanan Untuk Mendapatkan Izin Pengadilan Dalam Melaksanakan Poligami, Sesuai Dengan Prosedur Yang Berlaku.
8. Membantu Pengajuan Dispensasi Nikah Jika Pasangan Ingin Menikah Di Bawah Usia Yang Ditentukan Oleh Hukum.
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
Hubungi kami hari ini untuk mengetahui bagaimana advokat konsultan hukum kami dapat membantu Anda. Konsultasi Sekarang Juga!
