Revisi RUU TNI: Antara Pro dan Kontra

Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Revisi ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama terkait beberapa perubahan yang dianggap berpotensi membawa dampak besar terhadap sistem pertahanan negara dan kehidupan berbangsa. Artikel ini akan mengulas perubahan dalam RUU TNI, dampaknya terhadap masyarakat, serta apakah revisi ini berpotensi mengembalikan Dwi Fungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Perubahan dalam RUU TNI

Beberapa perubahan utama dalam RUU TNI mencakup:

  1. Penambahan Kewenangan TNI di Luar Fungsi Pertahanan RUU ini membuka peluang bagi TNI untuk terlibat dalam tugas-tugas di luar sektor pertahanan, seperti dalam penanganan bencana alam, terorisme, dan kejahatan siber tanpa harus melalui perintah presiden.
  2. Penguatan Peran Perwira Aktif di Jabatan Sipil Salah satu poin yang paling banyak menuai kritik adalah kemungkinan perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil tanpa perlu pensiun lebih dulu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas TNI dalam pemerintahan.
  3. Perubahan dalam Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas Beberapa pasal dalam revisi ini dinilai melemahkan pengawasan terhadap TNI, terutama terkait transparansi anggaran dan pengelolaan sumber daya.

Dampak RUU TNI terhadap Masyarakat

Revisi ini memiliki dampak yang beragam terhadap masyarakat. Di satu sisi, pendukung RUU ini menilai bahwa penguatan peran TNI dalam berbagai sektor dapat meningkatkan stabilitas keamanan nasional, terutama dalam menghadapi ancaman non-militer seperti kejahatan siber dan bencana alam.

Namun, di sisi lain, banyak pihak mengkhawatirkan implikasi negatifnya, seperti meningkatnya dominasi militer dalam kehidupan sipil, melemahnya supremasi hukum, dan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Jika perwira aktif TNI dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun, maka dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan dalam birokrasi sipil yang seharusnya tetap netral dan profesional.

Apakah RUU TNI Mengembalikan Dwi Fungsi TNI?

Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru memberi TNI (saat itu masih bernama ABRI) peran ganda, yaitu sebagai alat pertahanan dan aktor politik. Revisi RUU TNI yang sedang dibahas ini memunculkan kekhawatiran akan kembalinya konsep Dwi Fungsi dalam bentuk baru, terutama dengan adanya peluang bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil dan meningkatnya peran mereka di luar sektor pertahanan.

Meskipun pemerintah berargumen bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan dinamika ancaman keamanan modern, beberapa pihak melihatnya sebagai langkah mundur dalam reformasi sektor pertahanan. Jika tidak diatur dengan ketat, perubahan ini dapat mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan sipil, yang berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil atas militer.

Kesimpulan

Revisi RUU TNI adalah isu yang kompleks dengan dampak besar bagi masa depan sistem pertahanan dan demokrasi Indonesia. Perdebatan mengenai revisi ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penguatan peran TNI dalam menghadapi ancaman modern dan menjaga supremasi hukum serta demokrasi. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil, agar dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.

Selengkapnya, simak pembahasan lebih lanjut di YouTube kami: https://youtu.be/726xOn65yjs

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top