
10 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Hukum pidana merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan ketertiban di masyarakat. Dengan adanya hukum pidana, setiap tindakan yang melanggar norma hukum dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Berikut adalah 10 pengertian hukum pidana menurut para ahli yang akan memberikan wawasan lebih dalam tentang konsep hukum ini.
1. Van Hamel
Menurut Van Hamel, hukum pidana adalah keseluruhan asas dan aturan yang menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan menetapkan hukuman bagi pelanggarnya.
2. Pompe
Pompe mendefinisikan hukum pidana sebagai kumpulan peraturan yang mengatur perbuatan yang dapat dikenai pidana serta menentukan jenis dan bentuk hukuman yang akan diberikan.
3. Simon
Simon menjelaskan bahwa hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara individu dan negara dalam hal penegakan hukum terhadap tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran.
4. Moeljatno
Moeljatno mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang serta ancaman sanksi bagi pelanggarnya untuk menjaga ketertiban masyarakat.
5. Sudarto
Menurut Sudarto, hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengandung ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang, ancaman pidana, serta ketentuan bagaimana pidana tersebut diterapkan.
6. Wirjono Prodjodikoro
Hukum pidana, menurut Wirjono Prodjodikoro, adalah bagian dari hukum yang mengatur pelanggaran terhadap kepentingan umum dan memberikan hukuman kepada pelakunya.
7. Utrecht
Utrecht berpendapat bahwa hukum pidana adalah peraturan yang menentukan tindakan yang dapat dikenai hukuman oleh negara sebagai alat kontrol sosial.
8. P.A.F. Lamintang
Menurut P.A.F. Lamintang, hukum pidana adalah aturan hukum yang menentukan tindakan yang dianggap melanggar hukum serta memberikan konsekuensi berupa hukuman bagi pelanggarnya.
9. Bambang Poernomo
Bambang Poernomo mendefinisikan hukum pidana sebagai keseluruhan norma yang menentukan perbuatan yang dilarang serta sanksi bagi pelakunya untuk menjamin keadilan sosial.
10. Roeslan Saleh
Menurut Roeslan Saleh, hukum pidana adalah himpunan aturan yang mengatur tindakan kriminal serta sanksi yang diberikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Kesimpulan
Dari berbagai pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana merupakan aturan yang mengatur tindakan yang dilarang dan memberikan sanksi kepada pelanggar guna menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hukum pidana juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang memastikan bahwa setiap individu bertindak sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait masalah hukum pidana, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum terpercaya agar mendapatkan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.